This is default featured slide 1 title

Layanan Gadai Jaminan BPKB Motor, Mobil, Truk, Fuso Seluruh Indonesia.

This is default featured slide 2 title

Layanan Gadai Jaminan BPKB Motor, Mobil, Truk, Fuso Seluruh Indonesia.

This is default featured slide 3 title

Layanan Gadai Jaminan BPKB Motor, Mobil, Truk, Fuso Seluruh Indonesia.

This is default featured slide 4 title

Layanan Gadai Jaminan BPKB Motor, Mobil, Truk, Fuso Seluruh Indonesia.

This is default featured slide 5 title

Layanan Gadai Jaminan BPKB Motor, Mobil, Truk, Fuso Seluruh Indonesia.

Cari Blog Ini

Jumat, 26 Agustus 2016

HOME

HOME

                                                                              Selamat Datang Di Layanan Kami 

                                                                            Http://Bpkb-Finance.Blogspot.Co.Id

Anda Butuh Pinjaman Uang?

Manfaatkan BPKB MotorMobilTruk Sebagai Jaminan Adalah Solusinya.

Kami merupakan perusahaan pembiayaan resmi dengan status sudah tbk dan telah berdiri sejak tahun 1982. Sudah menjadi pionir multifinance dengan tersebarnya 222 cabang yang tersebar diseluruh indonesia. dan kami dinobatkan perusahaan pembiayaan terbaik se-Indonesia 2010 dengan aset di atas 3 triliun (versi majalah InfoBank 2011). untuk penjelasan yang lebih mendalam silahkan menghubungi kami di nomor:

0 8 5 2  1 1 0 9   1 5 0 9
0 8 5 6   8 6 4   8 6 8   9

SMS DENGAN FORMAT: NAMA, No. HANDPHONE, ALAMAT LENGKAP, DOMISILI, JENIS MERK DAN TIPE, TAHUN KENDARAAN 

CONTOH: Donny, 085211091509 / 08568648689 , JL. Lapangan Bola  NO.1-1A JAKARTA BARAT, PAJERO SPORT DAKAR 4X4 AT, 2013
Minimal tahun kendaraan MOBIL 1998 (JEPANG), 2003 (EROPA), MOTOR (2007)
Jika Telpon Tidak Diangkat SMS saja. Pasti Di Respon. Sabtu Minggu Tetap Kami Layani


 


kami menjamin aman 100% BPKB kendaraan anda karena perusahaan kami resmi terdaftar  di APPI (asosiasi perusaan pembiayaan indonesia).dan dibawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pinjaman Besar Dan Bunga Ringan

Pinjaman Mulai dari 20jt - Unlimited. Bunga yang kami tawarkan relatif ringan. 9% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan - 36 bulan. Pelunasan dipercepat bunga dihilangkan.

Tanpa Perantara Dan Proses Mudah

Data di jemput oleh surveior kami langsung tanpa ada perantara. 1hari/24 jam cair - Non BI Cheking - Terima plat daerah - Terima pengajuan corporate (Perusahaan) - Terima pengajuan unit dalam jumlah banyak.

Melayani Seluruh Nusantara

Dengan tersebarnya 222 cabang tersebar di indonesia, kami siap melayani anda di bergai kota di indonesia. kami sangat berpengalaman berdiri sejak tahun 1982.

Terima Mobil Masih Kredit / Take Over Dari Leasing

Dalam pembiayaan, kami dapat menerima mobil yang masih kredit dan kami dapat menyediakan dana talangan (minimal sisa angsuran 1 - 1,5 tahun).

Selasa, 09 Agustus 2016

Gadai bpkb adalah dana cepat solusi pinjaman uang? Tepatkah berikut ini tips nya.

Gadai bpkb adalah dana cepat solusi pinjaman uang?

Tepatkah berikut ini tips nya.
Di zamana saat ini semuanya serba mudah, yang susah adalah memutarbalikkan waktu dimana kita hanya bisa menangis karena tidak dibelikan mainan sama orangtua. Ha ha ha...Bukan susah, tapi memang mustahil. Tapi, ada yang tidak mustahil disini, yakni BPKB atau Sertifikat bisa menjadi mesin ATM Anda tercepat di saat yang Anda butuhkan. Banyak yang menamakan istilah sebagai dana cepat.
Sudah banyak orang tahu, bahwa gadai BPKB mobil atau gadai BPKB motor yang Anda miliki dapat menolong Anda secara instan. Dalam artian, hanya hitungan menit atau maksimal sejam Anda langsung bisa membawa uang dengan nominal sesuai dengan nilai barang berharga yang Anda serahkan.
Mau tahu, apa saja sih persyaratannya ? Seperti yang kita ketahui bahwa  sekarang semua instan, asalkan Anda memiliki rasa ingin tahu yang besar, dunia pasti ada di genggaman kita semua. Mealui teknologi yang disebut internet.
Hanya dengan mempersiapkan KTP/SIM, KK alias Kartu Keluarga, PBB,STNK, BPKB, rekening tabungan,slip gaji/SIUP buat usaha  dan salinan dari dokumen tersebut, serta jangan lupa kendaraan yang Anda miliki, seperti roda 2 (sepeda motor) atau roda 4 (mobil). O iya, ada hal yang harus Anda ketahui, yaitu hanya BPKB saja yang ditahan, kendaraan yang Anda miliki masih bisa di gunakan sehari-hari. Menguntungkan sekali, bukan?
Nah, sekarang Anda dibebaskan memilih tempat untuk menggadaikan BPKB. Ada leasing seperti BFI finance, bank dan pegadaian. Anda tinggal membandingkan tempat mana yang cocok atau efisien untuk menjadi penginapan sementara BPKB yang Anda miliki.
Masih bingung ? Contohnya, Anda memilih pertimbangan dengan proses yang cepat, bunga ringan, dan besaran angsuran yang tidak lebih dari 30% pendapatan Anda. Tapi disamping itu,  semua nya punya kelbihab dan kekurangan masing-masing setiap  lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan. Anda juga harus mempelajari denda dan sanksi jika suatu saat macet dalam perjalanan pembayaran Anda.
Kita semua tidak ada yang tahu, apa yang akan terjadi di kemudian hari. Maka pepatah yang tepat untuk kasus ini adalah “Sedia Payung Sebelum Hujan”. Hujan dalam hal ini adalah, Jika Anda di tengah perjalanan cicilan mengalami kesulitan untuk membayar sehingga Anda didatangi oleh debt collector yang menyeramkan dan lain sebagainya.
Stop! Jangan takut dan dibayangkan dahulu. Hal ini tidak akan terjadi jika Anda mempelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila terjadi kesulitan di tengah pembayaran cicilan Anda. Berikut tips-tips yang wajib Anda pelajari:
1.Bernegoisasi dengan Lembaga Pembiayaan / Perusahaan Pembiayaan yang anda pilih.
Pesan dari Orangtua Anda untuk selalu berkata jujur ternyata masih bisa kita terapkan untuk kasus ini. Tidak ada salahnya untuk berterus terang dengan lembaga gadai tentang masalah yang sedang Anda hadapi, sehingga Anda mengalami kemacetan dalam pelunasan kewajiban pembayaran cicilan.
Hal ini nampaknya lebih bijak, daripada kita memutar otak untuk memberikan seribu alasan sehingga tidak ada solusi yang datang, melainkan kebohongan-kebohongan lainnya yang harus ditutupi.
Biasanya, lembaga Pembiayaan akan cepat mengambil jalan tengahnya yakni meminta kendaraan Anda untuk dijual. Hasil dari penjualan kendaraan tersebut untuk menutupi sisa utang dan denda yang Anda miliki, termasuk juga biaya pelunasan di muka. Ini merupakan konsekuensi ketika menggadaikan BPKB.
Anda harus memikirkan dampak terburuk yang nantinya bisa Anda hadapi di kemudian hari, sehingga jika hal ini terjadi Anda sudah bisa mengikhlaskan kendaraan yang Anda miliki.
2. Jaminan Fidusia / pengalihan hak.
Pasti masih banyak yang bertanya-tanya, apa yang di maksud dengan Jaminan Fidusia? Jaminan Fidusia merupakan pihak-pihak yang akan menjaminkan kendaraan (benda bergerak), tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) dan Anda masih bisa menikmati kendaraan yang Anda miliki. Seperti yang terdapat dalam UU No.4 / 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.
Maksudnya adalah Fidusia ini memberikan jaminan kepada pemberi hutang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu, jika Anda gagal melunasi kewajibannya. Jadi, jangan lupa untuk menyertakan jaminan Fidusia saat Anda akan menginapkan BPKB ke lembaga gadai. Mengapa? Agar kedua pihak dapat dilindungi oleh hukum.
3. Ikut Sertakan Pihak Ketiga.
Hal yang paling dihindari saat menggadaikan BPKB yaitu terjadinya sengketa saat kita terkena masalah dalam pembayaran.
Bingung untuk meminta bantuan kepada siapa, saat mengalami kemacetan saat membayar cicilan?
Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen. Lembaga yang memberi layanan ini antara lain YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Tunggu, jangan terlalu senang dulu ya.
Mengikut sertakan pihak ketiga ini bukan untuk membantu membayarkan cicilan kita hingga lunas. Tapi, hanya untuk mencari solusi yang paling terbaik saat Anda sedang mengalami kemacetan dalam pelunasan cicilan.
 Sayang sekali jika Anda tidak mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki saat BPKB digadaikan. Karena meski gagal dalam membayar pun, sebenarnya kendaraan tidak serta merta ditarik oleh lembaga gadai.

Jadi gali terus rasa ingin tahu Anda sebanyak-banyaknya untuk menyikapi perubahan zaman modern yang serba mudah ini. Jangan malu untuk bertanya tentang aturan main yang diberlakukan saat kita akan menggadaikan BPKB. Karena, jika Anda sudah menaruh BPKB di lembaga gadai maka Anda wajib mengikuti semua aturan main yang diterapkan oleh lembaga tersebut.

Gadai bpkb adalah dana cepat solusi pinjaman uang? Tepatkah berikut ini tips nya.



Gadai bpkb adalah dana cepat solusi pinjaman uang?
Tepatkah berikut ini tips nya.

Di zamana saat ini semuanya serba mudah, yang susah adalah memutarbalikkan waktu dimana kita hanya bisa menangis karena tidak dibelikan mainan sama orangtua. Ha ha ha...Bukan susah, tapi memang mustahil. Tapi, ada yang tidak mustahil disini, yakni BPKB atau Sertifikat bisa menjadi mesin ATM Anda tercepat di saat yang Anda butuhkan. Banyak yang menamakan istilah sebagai dana cepat.
Sudah banyak orang tahu, bahwa gadai BPKB mobil atau gadai BPKB motor yang Anda miliki dapat menolong Anda secara instan. Dalam artian, hanya hitungan menit atau maksimal sejam Anda langsung bisa membawa uang dengan nominal sesuai dengan nilai barang berharga yang Anda serahkan.
Mau tahu, apa saja sih persyaratannya ? Seperti yang kita ketahui bahwa  sekarang semua instan, asalkan Anda memiliki rasa ingin tahu yang besar, dunia pasti ada di genggaman kita semua. Mealui teknologi yang disebut internet.
Hanya dengan mempersiapkan KTP/SIM, KK alias Kartu Keluarga, PBB,STNK, BPKB, rekening tabungan,slip gaji/SIUP buat usaha  dan salinan dari dokumen tersebut, serta jangan lupa kendaraan yang Anda miliki, seperti roda 2 (sepeda motor) atau roda 4 (mobil). O iya, ada hal yang harus Anda ketahui, yaitu hanya BPKB saja yang ditahan, kendaraan yang Anda miliki masih bisa di gunakan sehari-hari. Menguntungkan sekali, bukan?
Nah, sekarang Anda dibebaskan memilih tempat untuk menggadaikan BPKB. Ada leasing seperti BFI finance, bank dan pegadaian. Anda tinggal membandingkan tempat mana yang cocok atau efisien untuk menjadi penginapan sementara BPKB yang Anda miliki.
Masih bingung ? Contohnya, Anda memilih pertimbangan dengan proses yang cepat, bunga ringan, dan besaran angsuran yang tidak lebih dari 30% pendapatan Anda. Tapi disamping itu,  semua nya punya kelbihab dan kekurangan masing-masing setiap  lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan. Anda juga harus mempelajari denda dan sanksi jika suatu saat macet dalam perjalanan pembayaran Anda.
Kita semua tidak ada yang tahu, apa yang akan terjadi di kemudian hari. Maka pepatah yang tepat untuk kasus ini adalah “Sedia Payung Sebelum Hujan”. Hujan dalam hal ini adalah, Jika Anda di tengah perjalanan cicilan mengalami kesulitan untuk membayar sehingga Anda didatangi oleh debt collector yang menyeramkan dan lain sebagainya.
Stop! Jangan takut dan dibayangkan dahulu. Hal ini tidak akan terjadi jika Anda mempelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila terjadi kesulitan di tengah pembayaran cicilan Anda. Berikut tips-tips yang wajib Anda pelajari:
1.Bernegoisasi dengan Lembaga Pembiayaan / Perusahaan Pembiayaan yang anda pilih.
Pesan dari Orangtua Anda untuk selalu berkata jujur ternyata masih bisa kita terapkan untuk kasus ini. Tidak ada salahnya untuk berterus terang dengan lembaga gadai tentang masalah yang sedang Anda hadapi, sehingga Anda mengalami kemacetan dalam pelunasan kewajiban pembayaran cicilan.
Hal ini nampaknya lebih bijak, daripada kita memutar otak untuk memberikan seribu alasan sehingga tidak ada solusi yang datang, melainkan kebohongan-kebohongan lainnya yang harus ditutupi.
Biasanya, lembaga Pembiayaan akan cepat mengambil jalan tengahnya yakni meminta kendaraan Anda untuk dijual. Hasil dari penjualan kendaraan tersebut untuk menutupi sisa utang dan denda yang Anda miliki, termasuk juga biaya pelunasan di muka. Ini merupakan konsekuensi ketika menggadaikan BPKB.
Anda harus memikirkan dampak terburuk yang nantinya bisa Anda hadapi di kemudian hari, sehingga jika hal ini terjadi Anda sudah bisa mengikhlaskan kendaraan yang Anda miliki.
2. Jaminan Fidusia / pengalihan hak.
Pasti masih banyak yang bertanya-tanya, apa yang di maksud dengan Jaminan Fidusia? Jaminan Fidusia merupakan pihak-pihak yang akan menjaminkan kendaraan (benda bergerak), tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) dan Anda masih bisa menikmati kendaraan yang Anda miliki. Seperti yang terdapat dalam UU No.4 / 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.
Maksudnya adalah Fidusia ini memberikan jaminan kepada pemberi hutang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu, jika Anda gagal melunasi kewajibannya. Jadi, jangan lupa untuk menyertakan jaminan Fidusia saat Anda akan menginapkan BPKB ke lembaga gadai. Mengapa? Agar kedua pihak dapat dilindungi oleh hukum.
3. Ikut Sertakan Pihak Ketiga.
Hal yang paling dihindari saat menggadaikan BPKB yaitu terjadinya sengketa saat kita terkena masalah dalam pembayaran.
Bingung untuk meminta bantuan kepada siapa, saat mengalami kemacetan saat membayar cicilan?
Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen. Lembaga yang memberi layanan ini antara lain YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Tunggu, jangan terlalu senang dulu ya.
Mengikut sertakan pihak ketiga ini bukan untuk membantu membayarkan cicilan kita hingga lunas. Tapi, hanya untuk mencari solusi yang paling terbaik saat Anda sedang mengalami kemacetan dalam pelunasan cicilan.
 Sayang sekali jika Anda tidak mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki saat BPKB digadaikan. Karena meski gagal dalam membayar pun, sebenarnya kendaraan tidak serta merta ditarik oleh lembaga gadai.

Jadi gali terus rasa ingin tahu Anda sebanyak-banyaknya untuk menyikapi perubahan zaman modern yang serba mudah ini. Jangan malu untuk bertanya tentang aturan main yang diberlakukan saat kita akan menggadaikan BPKB. Karena, jika Anda sudah menaruh BPKB di lembaga gadai maka Anda wajib mengikuti semua aturan main yang diterapkan oleh lembaga tersebut.

INFORMASI TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN LEMBAGA PERBANKAN DIBIDANG KEUANGAN

SEJARAH LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dimulai sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
Tahun  1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48                                                                                         perusahaan
Tahun 1988 :   Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian                                   mengenai Lembaga Pembiayaan.
PENGERTIAN UMUM
          Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum”Perkreditan” dimana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “CREDERE” yang mempunyai arti “KEPERCAYAAN”
Disebut demikian karena pada awalnya kredit ini dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang memerlukan dana.
DASAR HUKUM
Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988
Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006
DEFINISI LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN KEPPRES 61/88
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Khusus didirikan untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
DEFINISI DAN BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa:
“Perusahaan Pembiayaan adalah suatu badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan – dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara  langsung dari masyarakat.”
Kegiatan yang termasuk Usaha Lembaga Pembiayaan:
- Sewa Guna Usaha (Leasing)
- Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
- Anjak Piutang (Factoring)
- Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
Leasing                                                                                    Factoring
Finance Company
Consumer Financing                                                               Credi Card
SEWA GUNA USAHA (LEASING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengertian Leasing di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha tanpa dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Disebutkan bahwa Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).
SEWA GUNA USAHA (LEASING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha/Lessee oleh Perusahaan Pembiayaan/Lessor yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales & Lease Back
Sepanjang perjanjian Sewa Guna  Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Terdapat beberapa kriteria untuk suatu transaksi Sewa Guna Usaha dapat dikategorikan sebagai transaksi “Finance Lease” (Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991, tanggal 27 November 1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Kelebihan Transaksi Leasing  :
Fleksibilitas
Fee yang Relatif Murah
 Penghematan pajak
Tidak terlalu complicated
Kriteria yang cukup longgar,Proses Cepat
Kelemahan Transaksi Leasing :
Biaya Bunga Cukup Tinggi
Kurangnya Perlindungan Hukum
Proses Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit
PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMER FINANCE) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengertian Pembiayaan Konsumen sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Dalam kegiatan usaha Pembiayaan Konsumen ini, secara umum Perusahaan Pembiayaan dalam mengelola risiko pembiayaan salah satunya melalui pengaturan Jaminan Fidusia atas barang yang dimiliki konsumen.
PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMER FINANCE) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Fidusia adalah suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (secara khusus telah diterbitkan pengaturan Jaminan Fidusia melalui Undang-undang RI No.42 Tahun 1999).
Tidak terdapat pengaturan atau kriterian khusus untuk suatu transaksi dapat di kategorikan sebagai Pembiayaan konsumen banyak digunakan untuk membiayai barang modal/barang umum.

Lahirnya Pembiayaan Konsumen
Bank Kurang tertarik untuk menyediakan kredit berukuran kecil.
Sumber dana formal lainnya kurang fleksibel, contoh pegadaian.
Sistem pendanaan Informal seperti rentenir /tengkulak / lintah darat sudah ditinggalkan
Alasan Debitur Memilih Transaksi Pembiayaan Konsumen
Tidak terlalu banyak persyaratan.
Tidak berorientasi pada jaminan.
Tidak mengganggu keuangan konsumen.
Pembayaran dan jangka waktu bisa disesuaikan dengan kemampuan konsumen.
Proses Cepat dan Tidak berbelit.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Anjak Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan /atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang merupakan alternative pembiayaan jangka pendek / modal kerjaatau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual  Piutang (Client).
USAHA KARTU KREDIT (CREDIT CARD) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Usaha Kartu Kredit sebagaimana didefinisikan dalam peraturan yang berlaku, merupakan usaha dalam kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan Kartu, yang akan ditagihkan kemudian kepada Pengguna oleh Penerbit Kartu Kredit.
Pihak-pihak yang terlibat dalam usaha kartu kredit antara lain: Penerbit Kartu (Card Issuer), Pemegang Kartu/Nasabah (Card Holder), Bank Relasi Toko (Acquirer), Toko (Merchant) dan Perusahaan Jenis Kartu Kredit (Card Company)
PERBEDAAN
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Lembaga Perbankan adalah :

Kegiatannya

      
       Lembaga Pembiayaan PembiayaanL

        
       Lembaga Perbankan
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
Kegiatan keuangan
Menghimpun dana dan menyalurkan
Melayani Nasabah/ konsumen
 Departemen Keuangan
Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
                        
  UU No. 10 th. 1998

Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
Kurang fleksibel.




Selasa, 03 Mei 2016

Daftar Perusahaan Pembiayaan Anda

Daftar perusahaan pembiayaan rekanan kami :



























Simulasi Pembayaran Angsuran Menggunakan Formulir Setoran Bank Lain Secara Manual Melalui Teller



  • Tulis Nama Konsumen pada kolom Nama.
    • Tulis Bank Permata pada kolom Bank Tujuan.
    • Tulis VAN 880200+nomor kontrak (10 digit) di kolom Nomor Rekening.
    • Tulis nama penyetor atau pembayar beserta alamatnya di kolom Nama Pengirim.
    • Tulis jumlah pembayaran dan jumlah terbilang di kolom yang sudah disediakan. Jumlah pembayaran adalah sebesar angsuran atau tagihan + biaya kirim.
    • Tulis “Pembayaran Angsuran” pada kolom Berita atau Tujuan Transaksi.

    Simulasi Pembayaran Angsuran Melalui Internet Banking Bank Mandiri



    • Pilih menu "Payment", kemudian pilih menu "Installment"
    • Pada halaman "Instalments Payment"
      Service Provider: 21010 BFI Finance
      Contract Number: Masukkan Nomor Kontrak Anda
      Nominal: Masukkan Nominal Pembayaran Anda
    • Jika sudah di klik "Continue", transaksi tersbut sudah berhasil dengan munculnya tampilan halaman konfirmasi. Pastikan nomor kontrak dan nama Anda sudah benar
    • Selanjutnya pilih bayar sebesar Tagihan atau Pembayaran atau Minimal
      Note: tagihan yang tercantum sudah termasuk biaya administrasi sebesar RP 5.500
    • Jika sudah klik "Continue", transaksi tersebut sudah berhasil dengan munculnya tampilan halaman konfirmasi.

    Featured Post

    Featured Post

    HOME

    HOME                                                                               Selamat Datang Di Layanan Kami             ...