Cari Blog Ini

Selasa, 09 Agustus 2016

Gadai bpkb adalah dana cepat solusi pinjaman uang? Tepatkah berikut ini tips nya.



Gadai bpkb adalah dana cepat solusi pinjaman uang?
Tepatkah berikut ini tips nya.

Di zamana saat ini semuanya serba mudah, yang susah adalah memutarbalikkan waktu dimana kita hanya bisa menangis karena tidak dibelikan mainan sama orangtua. Ha ha ha...Bukan susah, tapi memang mustahil. Tapi, ada yang tidak mustahil disini, yakni BPKB atau Sertifikat bisa menjadi mesin ATM Anda tercepat di saat yang Anda butuhkan. Banyak yang menamakan istilah sebagai dana cepat.
Sudah banyak orang tahu, bahwa gadai BPKB mobil atau gadai BPKB motor yang Anda miliki dapat menolong Anda secara instan. Dalam artian, hanya hitungan menit atau maksimal sejam Anda langsung bisa membawa uang dengan nominal sesuai dengan nilai barang berharga yang Anda serahkan.
Mau tahu, apa saja sih persyaratannya ? Seperti yang kita ketahui bahwa  sekarang semua instan, asalkan Anda memiliki rasa ingin tahu yang besar, dunia pasti ada di genggaman kita semua. Mealui teknologi yang disebut internet.
Hanya dengan mempersiapkan KTP/SIM, KK alias Kartu Keluarga, PBB,STNK, BPKB, rekening tabungan,slip gaji/SIUP buat usaha  dan salinan dari dokumen tersebut, serta jangan lupa kendaraan yang Anda miliki, seperti roda 2 (sepeda motor) atau roda 4 (mobil). O iya, ada hal yang harus Anda ketahui, yaitu hanya BPKB saja yang ditahan, kendaraan yang Anda miliki masih bisa di gunakan sehari-hari. Menguntungkan sekali, bukan?
Nah, sekarang Anda dibebaskan memilih tempat untuk menggadaikan BPKB. Ada leasing seperti BFI finance, bank dan pegadaian. Anda tinggal membandingkan tempat mana yang cocok atau efisien untuk menjadi penginapan sementara BPKB yang Anda miliki.
Masih bingung ? Contohnya, Anda memilih pertimbangan dengan proses yang cepat, bunga ringan, dan besaran angsuran yang tidak lebih dari 30% pendapatan Anda. Tapi disamping itu,  semua nya punya kelbihab dan kekurangan masing-masing setiap  lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan. Anda juga harus mempelajari denda dan sanksi jika suatu saat macet dalam perjalanan pembayaran Anda.
Kita semua tidak ada yang tahu, apa yang akan terjadi di kemudian hari. Maka pepatah yang tepat untuk kasus ini adalah “Sedia Payung Sebelum Hujan”. Hujan dalam hal ini adalah, Jika Anda di tengah perjalanan cicilan mengalami kesulitan untuk membayar sehingga Anda didatangi oleh debt collector yang menyeramkan dan lain sebagainya.
Stop! Jangan takut dan dibayangkan dahulu. Hal ini tidak akan terjadi jika Anda mempelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila terjadi kesulitan di tengah pembayaran cicilan Anda. Berikut tips-tips yang wajib Anda pelajari:
1.Bernegoisasi dengan Lembaga Pembiayaan / Perusahaan Pembiayaan yang anda pilih.
Pesan dari Orangtua Anda untuk selalu berkata jujur ternyata masih bisa kita terapkan untuk kasus ini. Tidak ada salahnya untuk berterus terang dengan lembaga gadai tentang masalah yang sedang Anda hadapi, sehingga Anda mengalami kemacetan dalam pelunasan kewajiban pembayaran cicilan.
Hal ini nampaknya lebih bijak, daripada kita memutar otak untuk memberikan seribu alasan sehingga tidak ada solusi yang datang, melainkan kebohongan-kebohongan lainnya yang harus ditutupi.
Biasanya, lembaga Pembiayaan akan cepat mengambil jalan tengahnya yakni meminta kendaraan Anda untuk dijual. Hasil dari penjualan kendaraan tersebut untuk menutupi sisa utang dan denda yang Anda miliki, termasuk juga biaya pelunasan di muka. Ini merupakan konsekuensi ketika menggadaikan BPKB.
Anda harus memikirkan dampak terburuk yang nantinya bisa Anda hadapi di kemudian hari, sehingga jika hal ini terjadi Anda sudah bisa mengikhlaskan kendaraan yang Anda miliki.
2. Jaminan Fidusia / pengalihan hak.
Pasti masih banyak yang bertanya-tanya, apa yang di maksud dengan Jaminan Fidusia? Jaminan Fidusia merupakan pihak-pihak yang akan menjaminkan kendaraan (benda bergerak), tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) dan Anda masih bisa menikmati kendaraan yang Anda miliki. Seperti yang terdapat dalam UU No.4 / 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.
Maksudnya adalah Fidusia ini memberikan jaminan kepada pemberi hutang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu, jika Anda gagal melunasi kewajibannya. Jadi, jangan lupa untuk menyertakan jaminan Fidusia saat Anda akan menginapkan BPKB ke lembaga gadai. Mengapa? Agar kedua pihak dapat dilindungi oleh hukum.
3. Ikut Sertakan Pihak Ketiga.
Hal yang paling dihindari saat menggadaikan BPKB yaitu terjadinya sengketa saat kita terkena masalah dalam pembayaran.
Bingung untuk meminta bantuan kepada siapa, saat mengalami kemacetan saat membayar cicilan?
Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen. Lembaga yang memberi layanan ini antara lain YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Tunggu, jangan terlalu senang dulu ya.
Mengikut sertakan pihak ketiga ini bukan untuk membantu membayarkan cicilan kita hingga lunas. Tapi, hanya untuk mencari solusi yang paling terbaik saat Anda sedang mengalami kemacetan dalam pelunasan cicilan.
 Sayang sekali jika Anda tidak mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki saat BPKB digadaikan. Karena meski gagal dalam membayar pun, sebenarnya kendaraan tidak serta merta ditarik oleh lembaga gadai.

Jadi gali terus rasa ingin tahu Anda sebanyak-banyaknya untuk menyikapi perubahan zaman modern yang serba mudah ini. Jangan malu untuk bertanya tentang aturan main yang diberlakukan saat kita akan menggadaikan BPKB. Karena, jika Anda sudah menaruh BPKB di lembaga gadai maka Anda wajib mengikuti semua aturan main yang diterapkan oleh lembaga tersebut.

0 komentar: