Gadai bpkb adalah dana cepat solusi
pinjaman uang?
Tepatkah berikut ini tips nya.
Di zamana saat ini semuanya serba mudah, yang susah adalah
memutarbalikkan waktu dimana kita hanya bisa menangis karena tidak dibelikan
mainan sama orangtua. Ha ha ha...Bukan susah, tapi memang mustahil. Tapi, ada
yang tidak mustahil disini, yakni BPKB atau Sertifikat bisa menjadi mesin ATM
Anda tercepat di saat yang Anda butuhkan. Banyak yang menamakan istilah sebagai
dana cepat.
Sudah banyak orang tahu, bahwa gadai BPKB mobil atau gadai
BPKB motor yang Anda miliki dapat menolong Anda secara instan. Dalam artian,
hanya hitungan menit atau maksimal sejam Anda langsung bisa membawa uang dengan
nominal sesuai dengan nilai barang berharga yang Anda serahkan.
Mau tahu, apa saja sih persyaratannya ? Seperti yang kita
ketahui bahwa sekarang semua instan,
asalkan Anda memiliki rasa ingin tahu yang besar, dunia pasti ada di genggaman
kita semua. Mealui teknologi yang disebut internet.
Hanya dengan mempersiapkan KTP/SIM, KK alias Kartu Keluarga,
PBB,STNK, BPKB, rekening tabungan,slip gaji/SIUP buat usaha dan salinan dari dokumen tersebut, serta
jangan lupa kendaraan yang Anda miliki, seperti roda 2 (sepeda motor) atau roda
4 (mobil). O iya, ada hal yang harus Anda ketahui, yaitu hanya BPKB saja yang
ditahan, kendaraan yang Anda miliki masih bisa di gunakan sehari-hari.
Menguntungkan sekali, bukan?
Nah, sekarang Anda dibebaskan memilih tempat untuk
menggadaikan BPKB. Ada leasing seperti BFI finance, bank dan pegadaian. Anda
tinggal membandingkan tempat mana yang cocok atau efisien untuk menjadi
penginapan sementara BPKB yang Anda miliki.
Masih bingung ? Contohnya, Anda memilih pertimbangan dengan
proses yang cepat, bunga ringan, dan besaran angsuran yang tidak lebih dari 30%
pendapatan Anda. Tapi disamping itu, semua nya punya kelbihab dan kekurangan
masing-masing setiap lembaga pembiayaan
atau perusahaan pembiayaan. Anda juga harus mempelajari denda dan sanksi jika
suatu saat macet dalam perjalanan pembayaran Anda.
Kita semua tidak ada yang tahu, apa yang akan terjadi di
kemudian hari. Maka pepatah yang tepat untuk kasus ini adalah “Sedia Payung
Sebelum Hujan”. Hujan dalam hal ini adalah, Jika Anda di tengah perjalanan
cicilan mengalami kesulitan untuk membayar sehingga Anda didatangi oleh debt
collector yang menyeramkan dan lain sebagainya.
Stop! Jangan takut dan dibayangkan dahulu. Hal ini tidak
akan terjadi jika Anda mempelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila
terjadi kesulitan di tengah pembayaran cicilan Anda. Berikut tips-tips yang
wajib Anda pelajari:
1.Bernegoisasi dengan Lembaga Pembiayaan / Perusahaan Pembiayaan
yang anda pilih.
Pesan dari Orangtua Anda untuk selalu berkata jujur ternyata
masih bisa kita terapkan untuk kasus ini. Tidak ada salahnya untuk berterus
terang dengan lembaga gadai tentang masalah yang sedang Anda hadapi, sehingga
Anda mengalami kemacetan dalam pelunasan kewajiban pembayaran cicilan.
Hal ini nampaknya lebih bijak, daripada kita memutar otak
untuk memberikan seribu alasan sehingga tidak ada solusi yang datang, melainkan
kebohongan-kebohongan lainnya yang harus ditutupi.
Biasanya, lembaga Pembiayaan akan cepat mengambil jalan
tengahnya yakni meminta kendaraan Anda untuk dijual. Hasil dari penjualan
kendaraan tersebut untuk menutupi sisa utang dan denda yang Anda miliki,
termasuk juga biaya pelunasan di muka. Ini merupakan konsekuensi ketika
menggadaikan BPKB.
Anda harus memikirkan dampak terburuk yang nantinya bisa
Anda hadapi di kemudian hari, sehingga jika hal ini terjadi Anda sudah bisa
mengikhlaskan kendaraan yang Anda miliki.
2. Jaminan Fidusia / pengalihan hak.
Pasti masih banyak yang bertanya-tanya, apa yang di maksud
dengan Jaminan Fidusia? Jaminan Fidusia merupakan pihak-pihak yang akan
menjaminkan kendaraan (benda bergerak), tapi hanya menyerahkan surat-suratnya
saja (BPKB) dan Anda masih bisa menikmati kendaraan yang Anda miliki. Seperti
yang terdapat dalam UU No.4 / 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki
Penerima Fidusia.
Maksudnya adalah Fidusia ini memberikan jaminan kepada
pemberi hutang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu, jika Anda gagal
melunasi kewajibannya. Jadi, jangan lupa untuk menyertakan jaminan Fidusia saat
Anda akan menginapkan BPKB ke lembaga gadai. Mengapa? Agar kedua pihak dapat
dilindungi oleh hukum.
3. Ikut Sertakan Pihak Ketiga.
Hal yang paling dihindari saat menggadaikan BPKB yaitu
terjadinya sengketa saat kita terkena masalah dalam pembayaran.
Bingung untuk meminta bantuan kepada siapa, saat mengalami
kemacetan saat membayar cicilan?
Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada Lembaga
Perlindungan Konsumen. Lembaga yang memberi layanan ini antara lain YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen). Tunggu, jangan terlalu senang dulu ya.
Mengikut sertakan pihak ketiga ini bukan untuk membantu
membayarkan cicilan kita hingga lunas. Tapi, hanya untuk mencari solusi yang
paling terbaik saat Anda sedang mengalami kemacetan dalam pelunasan cicilan.
Sayang sekali jika
Anda tidak mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki saat BPKB digadaikan.
Karena meski gagal dalam membayar pun, sebenarnya kendaraan tidak serta merta
ditarik oleh lembaga gadai.
Jadi gali terus rasa ingin tahu Anda sebanyak-banyaknya
untuk menyikapi perubahan zaman modern yang serba mudah ini. Jangan malu untuk
bertanya tentang aturan main yang diberlakukan saat kita akan menggadaikan
BPKB. Karena, jika Anda sudah menaruh BPKB di lembaga gadai maka Anda wajib
mengikuti semua aturan main yang diterapkan oleh lembaga tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar