Cari Blog Ini

Selasa, 09 Agustus 2016

INFORMASI TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN LEMBAGA PERBANKAN DIBIDANG KEUANGAN

SEJARAH LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dimulai sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
Tahun  1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48                                                                                         perusahaan
Tahun 1988 :   Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian                                   mengenai Lembaga Pembiayaan.
PENGERTIAN UMUM
          Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum”Perkreditan” dimana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “CREDERE” yang mempunyai arti “KEPERCAYAAN”
Disebut demikian karena pada awalnya kredit ini dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang memerlukan dana.
DASAR HUKUM
Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988
Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006
DEFINISI LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN KEPPRES 61/88
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Khusus didirikan untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
DEFINISI DAN BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa:
“Perusahaan Pembiayaan adalah suatu badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan – dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara  langsung dari masyarakat.”
Kegiatan yang termasuk Usaha Lembaga Pembiayaan:
- Sewa Guna Usaha (Leasing)
- Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
- Anjak Piutang (Factoring)
- Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
Leasing                                                                                    Factoring
Finance Company
Consumer Financing                                                               Credi Card
SEWA GUNA USAHA (LEASING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengertian Leasing di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha tanpa dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Disebutkan bahwa Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).
SEWA GUNA USAHA (LEASING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha/Lessee oleh Perusahaan Pembiayaan/Lessor yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales & Lease Back
Sepanjang perjanjian Sewa Guna  Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Terdapat beberapa kriteria untuk suatu transaksi Sewa Guna Usaha dapat dikategorikan sebagai transaksi “Finance Lease” (Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991, tanggal 27 November 1991, tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Kelebihan Transaksi Leasing  :
Fleksibilitas
Fee yang Relatif Murah
 Penghematan pajak
Tidak terlalu complicated
Kriteria yang cukup longgar,Proses Cepat
Kelemahan Transaksi Leasing :
Biaya Bunga Cukup Tinggi
Kurangnya Perlindungan Hukum
Proses Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit
PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMER FINANCE) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pengertian Pembiayaan Konsumen sebagaimana yang didefinisikan dalam ketentuan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Dalam kegiatan usaha Pembiayaan Konsumen ini, secara umum Perusahaan Pembiayaan dalam mengelola risiko pembiayaan salah satunya melalui pengaturan Jaminan Fidusia atas barang yang dimiliki konsumen.
PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMER FINANCE) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Fidusia adalah suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (secara khusus telah diterbitkan pengaturan Jaminan Fidusia melalui Undang-undang RI No.42 Tahun 1999).
Tidak terdapat pengaturan atau kriterian khusus untuk suatu transaksi dapat di kategorikan sebagai Pembiayaan konsumen banyak digunakan untuk membiayai barang modal/barang umum.

Lahirnya Pembiayaan Konsumen
Bank Kurang tertarik untuk menyediakan kredit berukuran kecil.
Sumber dana formal lainnya kurang fleksibel, contoh pegadaian.
Sistem pendanaan Informal seperti rentenir /tengkulak / lintah darat sudah ditinggalkan
Alasan Debitur Memilih Transaksi Pembiayaan Konsumen
Tidak terlalu banyak persyaratan.
Tidak berorientasi pada jaminan.
Tidak mengganggu keuangan konsumen.
Pembayaran dan jangka waktu bisa disesuaikan dengan kemampuan konsumen.
Proses Cepat dan Tidak berbelit.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Anjak Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan /atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang merupakan alternative pembiayaan jangka pendek / modal kerjaatau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual  Piutang (Client).
USAHA KARTU KREDIT (CREDIT CARD) BIDANG USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Usaha Kartu Kredit sebagaimana didefinisikan dalam peraturan yang berlaku, merupakan usaha dalam kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan Kartu, yang akan ditagihkan kemudian kepada Pengguna oleh Penerbit Kartu Kredit.
Pihak-pihak yang terlibat dalam usaha kartu kredit antara lain: Penerbit Kartu (Card Issuer), Pemegang Kartu/Nasabah (Card Holder), Bank Relasi Toko (Acquirer), Toko (Merchant) dan Perusahaan Jenis Kartu Kredit (Card Company)
PERBEDAAN
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Lembaga Perbankan adalah :

Kegiatannya

      
       Lembaga Pembiayaan PembiayaanL

        
       Lembaga Perbankan
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
Kegiatan keuangan
Menghimpun dana dan menyalurkan
Melayani Nasabah/ konsumen
 Departemen Keuangan
Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
                        
  UU No. 10 th. 1998

Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
Kurang fleksibel.




0 komentar: